Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

291/Pdt.G/2023/PTA.Bdg

Nomor291/Pdt.G/2023/PTA.Bdg
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPTA Bdg
Panjang Dokumen29.718 karakter

Amar Putusan

MENGADILI: I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Depok Nomor //Pdt.G/2023/PA.Dpk tertanggal 31 Oktober 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 15 Rabiul Akhir 1445 Hijriyah, dengan perbaikan amar: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; 2. Menjatuhkan talak satu bain Shugra Tergugat ([nama disamarkan]) terhadap Penggugat ([nama disamarkan]); 3. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa: a. Mut?ah sejumlah Rp5.000.000,00 (lima…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →