Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

294/Pdt.P/2023/PA.Tmk

Nomor294/Pdt.P/2023/PA.Tmk
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2023
PengadilanPA Tmk
Panjang Dokumen51.065 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ([nama disamarkan]) dengan Pemohon II ([nama disamarkan]) yang dilaksanakan pada tanggal 6 Februari 2018; Memerintahkan Para Pemohon untuk mendaftarkan dan mencatatkan pernikahannya ke Kantor Urusan Agama Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya; Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp135.000,00 (Seratus Tiga puluh Lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →