Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

294/Pid.Sus/2023/PN Blt

Nomor294/Pid.Sus/2023/PN Blt
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN Blt
Panjang Dokumen61.920 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] Alm. [nama disamarkan] dinyatakan bersalah memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman. Terdakwa dijatuhi pidana penjara 5 tahun dan denda Rp800.000.000.

Status: penjara · Vonis: 5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →