294/Pid.Sus/2023/PN Blt
| Nomor | 294/Pid.Sus/2023/PN Blt |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN Blt |
| Panjang Dokumen | 61.920 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] Alm. [nama disamarkan] dinyatakan bersalah memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman. Terdakwa dijatuhi pidana penjara 5 tahun dan denda Rp800.000.000.
Status: penjara · Vonis: 5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →