Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

295/Pdt.G/2021/PA.Tli

Nomor295/Pdt.G/2021/PA.Tli
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2021
PengadilanPA Tli
Panjang Dokumen260.314 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya DALAM POKOK PERKARA Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; Menyatakan Sita Jaminan tersebut dicabut; ; Menetapkan harta benda berupa: Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 1180/Baru tanggal 29 Juli 1982, atas nama [nama disamarkan], SmH, Surat Ukur Nomor : 6610/1982, tanggal 29 Juli 1982, Luas 650 M2 (meter persegi), serta [nama disamarkan] ([nama disamarkan], berdinding Papan, beratap seng),…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →