295/Pdt.G/2021/PA.Tli
| Nomor | 295/Pdt.G/2021/PA.Tli |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2021 |
| Pengadilan | PA Tli |
| Panjang Dokumen | 260.314 karakter |
Amar Putusan
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya DALAM POKOK PERKARA Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; Menyatakan Sita Jaminan tersebut dicabut; ; Menetapkan harta benda berupa: Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 1180/Baru tanggal 29 Juli 1982, atas nama [nama disamarkan], SmH, Surat Ukur Nomor : 6610/1982, tanggal 29 Juli 1982, Luas 650 M2 (meter persegi), serta [nama disamarkan] ([nama disamarkan], berdinding Papan, beratap seng),…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →