Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

2962/Pdt.G/2022/PA.Bjn

Nomor2962/Pdt.G/2022/PA.Bjn
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA Bjn
Panjang Dokumen30.884 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Termohon telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di depan persidangan, tidak hadir; Mengabulkan permohonan Pemohon secara verstek; Memberi izin kepada Pemohon ( [nama disamarkan] ) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon ( [nama disamarkan] ) di depan sidang Pengadilan Agama Bojonegoro; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sejumlah Rp595.000,00 (lima ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →