Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

2964/Pdt.G/2022/PA.Bjn

Nomor2964/Pdt.G/2022/PA.Bjn
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA Bjn
Panjang Dokumen45.391 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Pemohon; Memberi izin kepada Pemohon ( [nama disamarkan] ) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon ( [nama disamarkan] ) di depan sidang Pengadilan Agama Bojonegoro; Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon sebelum pengucapan ikrar talak : Nafkah madliyah sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah); Mut?ah berupa uang tunai sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah); Nafkah iddah sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →