Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

296/Pdt.G/2025/MS.Ttn

Nomor296/Pdt.G/2025/MS.Ttn
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanMS Ttn
Panjang Dokumen62.551 karakter

Amar Putusan

DALAM KONVENSI : 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon ([nama disamarkan]) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon ([nama disamarkan]) di depan sidang Mahkamah Syar?iyah Tapaktuan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap ; 3. Memerintahkan kepada Pemohon dan Termohon untuk mentaati hasli mediasi sebagian perkara ini tertanggal 09 Desember 2025 ; DALAM REKONVENSI : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya ; 2. Menetapkan…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →