296/Pdt.G/2025/MS.Ttn
| Nomor | 296/Pdt.G/2025/MS.Ttn |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | MS Ttn |
| Panjang Dokumen | 62.551 karakter |
Amar Putusan
DALAM KONVENSI : 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon ([nama disamarkan]) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon ([nama disamarkan]) di depan sidang Mahkamah Syar?iyah Tapaktuan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap ; 3. Memerintahkan kepada Pemohon dan Termohon untuk mentaati hasli mediasi sebagian perkara ini tertanggal 09 Desember 2025 ; DALAM REKONVENSI : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya ; 2. Menetapkan…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →