Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

296/Pdt.G/2025/PA.Br

Nomor296/Pdt.G/2025/PA.Br
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA Br
Panjang Dokumen230.722 karakter

Amar Putusan

Menolak gugatan Para Penggugat seluruhnya dan menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.264.000,00.

Status: ditolak

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →