Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

296/Pdt.P/2024/PA. Mmj

Nomor296/Pdt.P/2024/PA. Mmj
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA Mamuju
Panjang Dokumen37.527 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I dan Pemohon II yang dilaksanakan pada tanggal 14 Mei 1998 di Kabupaten Mamuju Tengah.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →