Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

296/Pid.Sus/2022/PN Nnk

Nomor296/Pid.Sus/2022/PN Nnk
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN Nunukan
Panjang Dokumen7.954 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] Alm dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak melakukan permufakatan jahat untuk menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman dan dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,-

Status: penjara · Vonis: 4 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →