Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

296/Pid.Sus/2023/PN Cjr

Nomor296/Pid.Sus/2023/PN Cjr
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN Cianjur
Panjang Dokumen60.465 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika golongan 1'. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 0.25 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →