2970/Pdt.G/2023/PA.Mr
| Nomor | 2970/Pdt.G/2023/PA.Mr |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PA Mr |
| Panjang Dokumen | 151.123 karakter |
Amar Putusan
Dalam Konpensi Dalam Eksepsi Menolak Eksepsi Termohon Dalam Pokok Perkara Mengabulkan permohonan Pemohon; Memberi izin kepada Pemohon ( [nama disamarkan] ) untuk mengucapkan ikrar talak terhadap Termohon ( [nama disamarkan] ) didepan sidang Pengadilan Agana Nojokerto; Dalam Rekonpensi 1. Mengabulkan Rekonpensi Penggugat untuk sebagian; 2. Menghukum Tergugat ( [nama disamarkan] ) untuk membayar kepada Penggugat ( [nama disamarkan]
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →