Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

2970/Pdt.G/2023/PA.Mr

Nomor2970/Pdt.G/2023/PA.Mr
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPA Mr
Panjang Dokumen151.123 karakter

Amar Putusan

Dalam Konpensi Dalam Eksepsi Menolak Eksepsi Termohon Dalam Pokok Perkara Mengabulkan permohonan Pemohon; Memberi izin kepada Pemohon ( [nama disamarkan] ) untuk mengucapkan ikrar talak terhadap Termohon ( [nama disamarkan] ) didepan sidang Pengadilan Agana Nojokerto; Dalam Rekonpensi 1. Mengabulkan Rekonpensi Penggugat untuk sebagian; 2. Menghukum Tergugat ( [nama disamarkan] ) untuk membayar kepada Penggugat ( [nama disamarkan]

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →