Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

2974/Pdt.G/2025/PA.Bgl

Nomor2974/Pdt.G/2025/PA.Bgl
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA Bgl
Panjang Dokumen37.876 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Mengabulkan gugatan Penggugat; Menjatuhkan talak satu bain sughro Tergugat ( [nama disamarkan] ) terhadap Penggugat ( [nama disamarkan] ); 3. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat nafkah biaya pemeliharaan anak sejumlah Rp.500.000,00 ( lima ratus ribu rupiah) dan tidak menutup akses kepada tergugat untuk meluangkan waktu bersama anak penggugat dan tergugat tersebut 4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →