Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

297/Pdt.G/2023/PA.Pspk

Nomor297/Pdt.G/2023/PA.Pspk
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPA Pspk
Panjang Dokumen37.031 karakter

Amar Putusan

Menyatakan bahwa Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara Verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughro Tergugat ([nama disamarkan]) terhadap Penggugat ([nama disamarkan]); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp480.000,00 (empat ratus delapan puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →