Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

298/Pdt.P/2024/PA.Sgta

Nomor298/Pdt.P/2024/PA.Sgta
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA Sgta
Panjang Dokumen60.556 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN Mengabulkan permohonan Pemohon; Memberi dispensasi kepada [nama disamarkan] untuk melangsungkan perkawinan dengan [nama disamarkan] di hadapan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kaliorang, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp645.000,00 (enam ratus empat puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →