Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

299/Pdt.G/2024/PA.ME

Nomor299/Pdt.G/2024/PA.ME
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA ME
Panjang Dokumen80.361 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I Mengabulkan permohonanPemohon; Memberi izin kepada Pemohon ([nama disamarkan] (Alm)) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon ([nama disamarkan]) di depan sidang Pengadilan Agama Muara Enim; Menghukum Pemohon untuk memberikan kepada Termohon paling lambat sesaat sebelum ikrar talak diucapkan berupa : Nafkah iddah selama 3 (tiga bulan) sejumlah Rp 3.000,000,00 (tiga juta rupiah); 3.2 Mut?ah berupa uang sejumlah Rp 2.000,000,00 (dua juta rupiah); Membebankan…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →