299/Pdt.G/2025/PA.Wsb
| Nomor | 299/Pdt.G/2025/PA.Wsb |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA Wsb |
| Panjang Dokumen | 48.647 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan tidak hadir ; Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya secara verstek ; Menjatuhkan talak satu [nama disamarkan] Tergugat ([nama disamarkan]) terhadap Penggugat ([nama disamarkan]) ; Menetapkan hak Hadhanah/Hak Asuh anak atas kedua anak Penggugat dan Tergugat yang bernama : [nama disamarkan], laki-laki, lahir [tanggal disamarkan], umur 11 (sebelas) tahun 8 (delapan) bulan ;…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →