299/Pdt.G/2026/PA.Bkl
| Nomor | 299/Pdt.G/2026/PA.Bkl |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA Bengkulu |
| Panjang Dokumen | 44.622 karakter |
Amar Putusan
1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; 3. Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat ([nama disamarkan]) terhadap Penggugat ([nama disamarkan]); 4. Menetapkan Penggugat ([nama disamarkan]) sebagai pemegang hak asuh anak (hadhanah) terhadap anak Penggugat dan Tergugat bernama [nama disamarkan], perempuan, lahir [tanggal disamarkan] telah…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →