Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

299/Pid.B/2023/PN Ktg

Nomor299/Pid.B/2023/PN Ktg
Jenispidana — Pid.B
Tahun2023
PengadilanPN Ktg
Panjang Dokumen90.455 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'turut serta melakukan pengalihan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia' dan dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan dan denda sebesar Rp10.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 0.5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →