299/Pid.B/2023/PN Pso
| Nomor | 299/Pid.B/2023/PN Pso |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN Pso |
| Panjang Dokumen | 166.348 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana 'Pembunuhan' dan dijatuhi pidana penjara selama 13 tahun.
Status: dikabulkan · Vonis: 13 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →