Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

29/G/2022/PTUN.BL

Nomor29/G/2022/PTUN.BL
Jenistun — G
Tahun2022
PengadilanPTUN BL
Panjang Dokumen195.050 karakter

Amar Putusan

Gugatan Penggugat tidak diterima. Penggugat dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.097.000.

Status: ditolak

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →