29/PID/2026/PT BTN
| Nomor | 29/PID/2026/PT BTN |
|---|---|
| Jenis | pidana — PID |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PT BTN |
| Panjang Dokumen | 25.519 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] (Alm) Rasdi M dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Pembunuhan Berencana' dan dijatuhi pidana penjara selama 15 tahun.
Status: penjara · Vonis: 15 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →