Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

29/Pdt.G/2023/PN Njk

Nomor29/Pdt.G/2023/PN Njk
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPN Nganjuk
Panjang Dokumen8.043 karakter

Amar Putusan

Pencabutan gugatan yang diajukan oleh Penggugat dikabulkan. Penggugat dihukum membayar biaya perkara sejumlah Rp269.000,00.

Status: dikabulkan_sebagian

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →