Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

29/Pdt.G/2025/PN Rkb

Nomor29/Pdt.G/2025/PN Rkb
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPN Rkb
Panjang Dokumen12.927 karakter

Amar Putusan

Permohonan pencabutan gugatan penggugat dikabulkan. Penggugat dihukum membayar biaya perkara sejumlah Rp389.500,00.

Status: dikabulkan_sebagian

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →