29/Pdt.P/2026/MS.Sgi
| Nomor | 29/Pdt.P/2026/MS.Sgi |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | MS Sgi |
| Panjang Dokumen | 46.728 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN Mengabulkan permohonan Pemohon; Menyatakan [nama disamarkan] meninggal dunia pada tanggal 16 November 2021 di Rumah sakit [nama disamarkan] karena sakit; Menetapkan anak Pemohon dengan Almarhum [nama disamarkan] yang bernama: [nama disamarkan], perempuan, berumur 17 tahun 5 bulan berada dibawah wali pengampu Pemohon; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →