29/Pid.B/2023/PN Pga
| Nomor | 29/Pid.B/2023/PN Pga |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN Pga |
| Panjang Dokumen | 292.875 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Terdakwa [nama disamarkan] dan Terdakwa II [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'penggelapan' dan menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 6 bulan.
Status: dikabulkan · Vonis: 0.5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →