Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

29/Pid.B/2023/PN Tjs

Nomor29/Pid.B/2023/PN Tjs
Jenispidana — Pid.B
Tahun2023
PengadilanPN Tjs
Panjang Dokumen122.288 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] Alm. [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'percobaan melakukan pembunuhan berencana' dan dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun.

Status: penjara · Vonis: 7 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →