Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

29/Pid.B_LH/2023/PN Pps

Nomor29/Pid.B_LH/2023/PN Pps
Jenispidana — Pid.B_LH
Tahun2023
PengadilanPN Pps
Panjang Dokumen139.110 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'turut serta dengan sengaja mengangkut hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan'. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sebesar Rp500.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 0.25 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →