Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

29/Pid.Sus/2023/PN Lbb

Nomor29/Pid.Sus/2023/PN Lbb
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN Lbb
Panjang Dokumen105.847 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri dan dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun.

Status: penjara · Vonis: 3 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →