29/Pid.Sus/2023/PN Skm
| Nomor | 29/Pid.Sus/2023/PN Skm |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN Skm |
| Panjang Dokumen | 103.732 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Turut serta untuk tanpa hak memilikui narkotika golongan I bukan tanaman' dan dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun 8 bulan dan denda Rp800.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 4 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →