Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

2/G/2025/PTUN.PL

Nomor2/G/2025/PTUN.PL
Jenistun — G
Tahun2025
PengadilanPTUN PL
Panjang Dokumen28.509 karakter

Amar Putusan

Gugatan penggugat tidak dapat diterima. Penggugat dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp 391.500,00.

Status: ditolak

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →