2/JN/2022/MS.Bna
| Nomor | 2/JN/2022/MS.Bna |
|---|---|
| Jenis | agama — JN |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | MS Bna |
| Panjang Dokumen | 97.472 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI Menyatakan Terdakwa [nama disamarkan] terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah ikhtilath; Menjatuhkan ?uqubat terhadap Terdakwa [nama disamarkan] oleh karena itu dengan ?uqubat cambuk sebanyak 25 (dua puluh lima) kali; Menetapkan masa tahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari ?uqubat yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan sampai dengan pelaksanaan putusan; Menetapkan barang bukti berupa: Celana…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →