Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

2/Pdt.G.S/2022/PN Mrh

Nomor2/Pdt.G.S/2022/PN Mrh
Jenisperdata — Pdt.G.S
Tahun2022
PengadilanPN Mrh
Panjang Dokumen40.276 karakter

Amar Putusan

Gugatan penggugat tidak dapat diterima. Penggugat dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp400.000,00.

Status: ditolak

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →