Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

2/Pdt.G.S/2023/PN Bul

Nomor2/Pdt.G.S/2023/PN Bul
Jenisperdata — Pdt.G.S
Tahun2023
PengadilanPN Bul
Panjang Dokumen20.713 karakter

Amar Putusan

Gugatan Penggugat tidak dapat diterima. Penggugat dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp 196.000,00.

Status: ditolak

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →