Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

2/Pdt.G/2022/PN Mrh

Nomor2/Pdt.G/2022/PN Mrh
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPN Mrh
Panjang Dokumen30.719 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan para Penggugat untuk mencabut perkara perdata gugatan. Menghukum para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.392.000,00.

Status: dikabulkan_sebagian

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →