Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

2/Pdt.G/2023/PA Soe

Nomor2/Pdt.G/2023/PA Soe
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPA Soe
Panjang Dokumen41.642 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba?in shugra Tergugat ( [nama disamarkan] ) terhadap Penggugat ( [nama disamarkan] ) ; Membebankan kepada negara untuk membayar biaya perkara ini melalui DIPA Pengadilan Agama Soe Tahun anggaran 2023 sejumlah Rp.613.000,00;

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →