Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

2/Pdt.G/2023/PN Bhn

Nomor2/Pdt.G/2023/PN Bhn
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPN Bintuhan
Panjang Dokumen38.020 karakter

Amar Putusan

Gugatan Penggugat tidak dapat diterima, Penggugat dihukum membayar biaya perkara Rp1.484.000,00.

Status: ditolak

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →