Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

2/Pdt.G/2024/PA.Mna

Nomor2/Pdt.G/2024/PA.Mna
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA Manna
Panjang Dokumen202.832 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Dalam Konvensi Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2.Menjatuhkan talak satu ba?in sughra Tergugat ( [nama disamarkan] ) terhadap Penggugat ( [nama disamarkan] ); 3.Menetapkan 2 (dua) orang anakyang bernama [nama disamarkan] umur 19 tahun dan [nama disamarkan] umur 16 tahun , berada di bawah hak asuh Penggugat dengan kewajiban Penggugatuntuk memberikan akses kepada Tergugat untuk bertemu, berkomunikasi dan mencurahkan kasih sayang terhadap kedua anak…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →