2/Pdt.G/2024/PA.Mna
| Nomor | 2/Pdt.G/2024/PA.Mna |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA Manna |
| Panjang Dokumen | 202.832 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI Dalam Konvensi Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2.Menjatuhkan talak satu ba?in sughra Tergugat ( [nama disamarkan] ) terhadap Penggugat ( [nama disamarkan] ); 3.Menetapkan 2 (dua) orang anakyang bernama [nama disamarkan] umur 19 tahun dan [nama disamarkan] umur 16 tahun , berada di bawah hak asuh Penggugat dengan kewajiban Penggugatuntuk memberikan akses kepada Tergugat untuk bertemu, berkomunikasi dan mencurahkan kasih sayang terhadap kedua anak…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →