2/Pdt.G/2025/PA.Kfn
| Nomor | 2/Pdt.G/2025/PA.Kfn |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA Kfn |
| Panjang Dokumen | 56.440 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI: 1. Menyatakan Termohon telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; 2. Mengabulkan Permohonan Pemohon dengan verstek; 3. Memberi izin kepada Pemohon ([nama disamarkan]) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon ([nama disamarkan]) di hadapan sidang Pengadilan Agama Kefamenanu; 4. Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon sebelum pengucapan ikrar talak di hadapan sidang Pengadilan Agama Kefamenanu berupa : 4.1. Nafkah Iddah…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →