Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

2/Pdt.G/2025/PA.Kfn

Nomor2/Pdt.G/2025/PA.Kfn
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA Kfn
Panjang Dokumen56.440 karakter

Amar Putusan

MENGADILI: 1. Menyatakan Termohon telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; 2. Mengabulkan Permohonan Pemohon dengan verstek; 3. Memberi izin kepada Pemohon ([nama disamarkan]) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon ([nama disamarkan]) di hadapan sidang Pengadilan Agama Kefamenanu; 4. Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon sebelum pengucapan ikrar talak di hadapan sidang Pengadilan Agama Kefamenanu berupa : 4.1. Nafkah Iddah…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →