2/Pdt.G/2025/PTA.Mdo
| Nomor | 2/Pdt.G/2025/PTA.Mdo |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PTA Mdo |
| Panjang Dokumen | 49.055 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Manado Nomor 282/Pdt.G/2024/PA.Mdo.tanggal 25 November 2024 Masehi bertepatan dengan tanggal 22 Jumadil Ula 1446 Hijriah. MENGADILI [nama disamarkan] DALAM EKSEPSI Menolak Eksepsi Tergugat I seluruhnya. DALAM POKOK PERKARA Menyatakan gugatan Penggugat cacat formil plurium litis consortium. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima. DALAM eksepsi dan pokok perkara Menghukum para Tergugat untuk…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →