Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

2/Pdt.G/2026/MS.Ttn

Nomor2/Pdt.G/2026/MS.Ttn
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanMS Ttn
Panjang Dokumen50.362 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ([nama disamarkan] ) terhadap Penggugat ( [nama disamarkan] ) ; Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 234.000,-( dua ratus tiga puluh empat ribu rupiah)

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →