Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

2/Pdt.G/2026/PA.BJW

Nomor2/Pdt.G/2026/PA.BJW
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA BJW
Panjang Dokumen53.826 karakter

Amar Putusan

MENGADILI: 1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap persidangan, tidak hadir; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; 3. Menjatuhkan talak satu ba'in sughro Tergugat ([nama disamarkan]) terhadap Penggugat ([nama disamarkan]) ; 4. Membebankan kepada Penggugat membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 206.000,00 ( dua ratus enam ribu rupiah );

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →