Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

2/Pdt.G/2026/PA.Br

Nomor2/Pdt.G/2026/PA.Br
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA Br
Panjang Dokumen9.123 karakter

Amar Putusan

Menyatakan perkara Nomor 2/Pdt.G/2026/PA.Br dicabut; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp199.000,00 (seratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →