2/Pdt.G/2026/PA.JS
| Nomor | 2/Pdt.G/2026/PA.JS |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA JS |
| Panjang Dokumen | 44.771 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan gugatan Penggugat; Menjatuhkan talak satu ba'in sughraa Tergugat( [nama disamarkan] )Terhadap Penggugat ( [nama disamarkan] ); Menghukum Tergugat untuk memberikan kepada Penggugat berupa : Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah); Mut?ah berupa uang sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat yang bernama [nama disamarkan], perempuan, lahir tanggal 6…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →