Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

2/Pdt.G/2026/PA.Ksn

Nomor2/Pdt.G/2026/PA.Ksn
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA Ksn
Panjang Dokumen62.291 karakter

Amar Putusan

MENGADILI: Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang, tidak hadir; Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek; Memberi izin kepada Pemohon ( [nama disamarkan] ) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon ( [nama disamarkan] ) di depan sidang Pengadilan Agama Kasongan; Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon, berupa: 4.1. Nafkah iddah kepada Termohon selama tiga bulan sejumlah Rp1.500.000,00…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →