Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

2/Pdt.G/2026/PN Mtp

Nomor2/Pdt.G/2026/PN Mtp
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPN Martapura
Panjang Dokumen12.691 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 2/Pdt.G/2026/PN Mtp oleh Penggugat dan menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp321.000,00.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →