2/Pdt.P/2022/PA.Kfn
| Nomor | 2/Pdt.P/2022/PA.Kfn |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA Kfn |
| Panjang Dokumen | 40.865 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ([nama disamarkan]) dengan Pemohon II ([nama disamarkan]) yang dilaksanakan pada tanggal 28 September 2015 di Pucung, Selangor, Malaysia; Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon I dan Pemohon II sejumlah Rp.120.000,- (Seratus Dua puluh Ribu Rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →