Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

2/Pdt.P/2022/PA.Kfn

Nomor2/Pdt.P/2022/PA.Kfn
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2022
PengadilanPA Kfn
Panjang Dokumen40.865 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ([nama disamarkan]) dengan Pemohon II ([nama disamarkan]) yang dilaksanakan pada tanggal 28 September 2015 di Pucung, Selangor, Malaysia; Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon I dan Pemohon II sejumlah Rp.120.000,- (Seratus Dua puluh Ribu Rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →