Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

2/Pdt.P/2022/PA.Twg

Nomor2/Pdt.P/2022/PA.Twg
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2022
PengadilanPA Twg
Panjang Dokumen45.154 karakter

Amar Putusan

M E N E T A P K A N Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Memberi dispensasi kepada anak Para Pemohon yang bernama [nama disamarkan] untuk menikah dengan wanita yang bernama [nama disamarkan] ; Membebankan kepada Para Pemohon membayar biaya perkara sejumlah Rp420.000,00 (empat ratus dua puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →