2/Pdt.P/2022/PA Soe
| Nomor | 2/Pdt.P/2022/PA Soe |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA Soe |
| Panjang Dokumen | 54.667 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Para Pemohon sebagian; Menetapkan [nama disamarkan] (pewaris) meninggal dunia pada tanggal 01 Februari 2022; Menetapkan almarhum [nama disamarkan] meninggalkan ahli waris sebagai berikut: [nama disamarkan] (ibu kandung); Nurmiati (anak istri); Harniaty (anak perempuan kandung); Harmawati (anak perempuan kandung); Hilyati (anak perempuan kandung); [nama disamarkan] (anak perempuan kandung); 4. Menyatakan petitum para Pemohon tentang memberikan ijin kepada Pemohon I untuk mencairkan…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →