Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

2/Pdt.P/2022/PA Soe

Nomor2/Pdt.P/2022/PA Soe
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2022
PengadilanPA Soe
Panjang Dokumen54.667 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Para Pemohon sebagian; Menetapkan [nama disamarkan] (pewaris) meninggal dunia pada tanggal 01 Februari 2022; Menetapkan almarhum [nama disamarkan] meninggalkan ahli waris sebagai berikut: [nama disamarkan] (ibu kandung); Nurmiati (anak istri); Harniaty (anak perempuan kandung); Harmawati (anak perempuan kandung); Hilyati (anak perempuan kandung); [nama disamarkan] (anak perempuan kandung); 4. Menyatakan petitum para Pemohon tentang memberikan ijin kepada Pemohon I untuk mencairkan…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →