2/Pdt.P/2022/PN Cag
| Nomor | 2/Pdt.P/2022/PN Cag |
|---|---|
| Jenis | perdata — Pdt.P |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN Cag |
| Panjang Dokumen | 26.146 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Pemohon untuk memperbaiki elemen data dinamis berupa 'status perkawinan' pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik Pemohon dari '[nama disamarkan] menjadi '[nama disamarkan].
Status: dikabulkan
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →